Modus Pelaku Pemerasan Lewat VCS: Awalnya Rayuan hingga Korban Jatuh Cinta

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Korban pemerasan melalui video call sek* (VCS) di Kalimantan Tengah terus bertambah.
Para korban curhat ke Humas Polda Kalteng untuk meminta solusi dari kejadian yang mereka alami.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan 12 korban tersebut terjadi pada Januari ada tiga orang, Februari dua orang, Maret empat orang dan April terdapat tiga orang, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun dan lima orang korban, di antaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta lima orang korban di antaranya merupakan laki-laki.
"Jadi, modus pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku," kata dia di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan setelah para pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS.
Namun, pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar melalui handphone pribadinya tersebut.
Dengan menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video tidak senonoh tersebut.
"Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang sebanyak Rp 44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta," bebernya.
Korban pemerasan melalui video call sek* (VCS) terus bertambah. Ada yang berprofesi sebagai PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?