Modus Pelaku Terungkap, Bea Cukai Morowali Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

jpnn.com, MOROWALI - Bea Cukai Morowali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal.
Dalam dua pekan terakhir, tepatnya pada akhir Juli dan awal Agustus 2023, petugas Bea Cukai Morowali menggagalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, yaitu kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Witaponda.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali Andi Wahyudi mengungkapkan terdapat dua modus yang digunakan dalam penindakan tersebut.
"Modus yang digunakan ialah penyerahan barang dengan sistem cash on hand (COD) dan pengiriman paket melalui PJT yang diduga kuat rokok ilegal tersebut akan didistribusikan kepada pekerja asing yang berada pada kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara," ungkap Andi Wahyudi melalui keterangan, Kamis (10/8).
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Morowali mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110 ribu batang dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah.
Petugas juga mengamankan tiap-tiap pelaku guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Bea Cukai Morowali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan konsumen rokok ilegal, sehingga beralih ke jalur legal guna mengoptimalkan penerimaan negara," tegas Andi. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Morowali menggagalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal di kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Witopanda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai