Modus Pemalsu Dokumen SIM, Ijazah hingga BPKB, 2 Hari Beres
Selasa, 15 Juni 2021 – 00:09 WIB

Tiga pelaku pemalsu dokumen ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Bandung
"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Komplotan pemalsu berbagai jenis dokumen melakukan aksi tersebut dengan memasang iklan secara online namanya berkah dokumen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Polisi Memprediksi Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Malam Ini
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini