Modus Pemalsu Dokumen SIM, Ijazah hingga BPKB, 2 Hari Beres
Selasa, 15 Juni 2021 – 00:09 WIB
"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Komplotan pemalsu berbagai jenis dokumen melakukan aksi tersebut dengan memasang iklan secara online namanya berkah dokumen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- Konser Sheila On 7 di Jalak Harupat Bandung Belum Berizin Polisi, Waduh
- Hobi Main Judol, Asep Nekat Merampok Uang Rp 110 Juta
- Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis