Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah mobil pikap warna hitam, BBM pertalite kurang lebih 160 liter, serta belasan barcode.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar. (antara/jpnn)
Polda Bali membongkar pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh I Nyoman Manis (58).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali