Modus Pengedar Sabu-sabu di Tangerang Tak Bisa Membuat Polisi Terkecoh
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial IA (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
IA ditangkap di wilayah Kampung Pabuaran, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/6).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap ada transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat diperiksa badan, pada tersangka IA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan tanpa hak atau melawan hukum," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Wahyu menambahkan bahwa pelaku menyembunyikan sabu-sabu di tempat yang tidak diduga. Namun, polisi lebih jeli dan bisa menemukan barang haram itu.
"Total narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka disembunyikan di dalam lintingan uang pecahan Rp 2 ribu seberat 0,42 gram dan sisanya disembunyikan di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam dompet," ujar Wahyu.
Polresta Tangerang menangkap IA (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri