Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!
jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya membekuk dua tersangka penipuan dan penggelapan melalui media elektronik yang terjadi pada 12 November 2021 lalu. Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan korban.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan korban awalnya memesan laptop MacBook Pro 16 Inci seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Selanjutnya, pesanan itu dikirimkan kepada pemesan melalui layanan ojek online dengan RF sebagai pengantar.
Namun, barang berharga tersebut tidak pernah sampai kepada korban.
Usut punya usut, ternyata RF telah bersekongkol dengan HS dalam menjalankan modus penipuan itu.
Menurut Zulpan, awalnya RF dan HS yang sudah saling mengenal membeli akun driver Gojek yang sudah tidak dipakai oleh pemiliknya seharga Rp 800 ribu.
Dalam menjalankan aksi penipuan, tersangka RF bertugas mencari akun driver Gojek.
Tim Polda Metro Jaya menangkap HS dan RF. Modus penipuan yang mereka jalankan telah memakan banyak korban. Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi