Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya membekuk dua tersangka penipuan dan penggelapan melalui media elektronik yang terjadi pada 12 November 2021 lalu. Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan korban.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan korban awalnya memesan laptop MacBook Pro 16 Inci seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Selanjutnya, pesanan itu dikirimkan kepada pemesan melalui layanan ojek online dengan RF sebagai pengantar.
Namun, barang berharga tersebut tidak pernah sampai kepada korban.
Usut punya usut, ternyata RF telah bersekongkol dengan HS dalam menjalankan modus penipuan itu.
Menurut Zulpan, awalnya RF dan HS yang sudah saling mengenal membeli akun driver Gojek yang sudah tidak dipakai oleh pemiliknya seharga Rp 800 ribu.
Dalam menjalankan aksi penipuan, tersangka RF bertugas mencari akun driver Gojek.
Tim Polda Metro Jaya menangkap HS dan RF. Modus penipuan yang mereka jalankan telah memakan banyak korban. Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan