Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!

Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatan mereka, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45  Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Tim Polda Metro Jaya menangkap HS dan RF. Modus penipuan yang mereka jalankan telah memakan banyak korban. Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News