Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!
Kamis, 25 November 2021 – 10:45 WIB
Atas perbuatan mereka, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya menangkap HS dan RF. Modus penipuan yang mereka jalankan telah memakan banyak korban. Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi