Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!
Kamis, 25 November 2021 – 10:45 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Rabu (24/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim Polda Metro Jaya menangkap HS dan RF. Modus penipuan yang mereka jalankan telah memakan banyak korban. Seluruh rakyat Indonesia perlu tahu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan