Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah
Namun, minyak yang dipesan korban pelaku kepada korban tidak pernah datang.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk kepada korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," beber Kompol Kadek.
Laporan itu langsung diselidiki polisi dan mencari keberadaan mahasiswi SP.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (13/10) di rumahnya, wilayah Ampenan, Kota Mataram.
"Kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar dia.
Polisi juga telah mengantongi salinan dari cuplikan 'story' WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.
Selain itu, menyita dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.
"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng kepada tersangka. Ada juga nota pembelian," ujar Kadek.
Seorang mahasiswi berinisial SP menjalankan modus penipuan jual beli minyak goreng. Korbannya diduga banyak. Begini kejadiannya.
- Sambut Libur Akhir Tahun, WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Seru!
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- WhatsApp Kembangkan Fitur Balas Cepat Pesan Suara
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar