Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah

Namun, minyak yang dipesan korban pelaku kepada korban tidak pernah datang.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk kepada korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," beber Kompol Kadek.
Laporan itu langsung diselidiki polisi dan mencari keberadaan mahasiswi SP.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (13/10) di rumahnya, wilayah Ampenan, Kota Mataram.
"Kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar dia.
Polisi juga telah mengantongi salinan dari cuplikan 'story' WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.
Selain itu, menyita dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.
"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng kepada tersangka. Ada juga nota pembelian," ujar Kadek.
Seorang mahasiswi berinisial SP menjalankan modus penipuan jual beli minyak goreng. Korbannya diduga banyak. Begini kejadiannya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa