Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah

Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng melalui aplikasi WhatsApp dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Namun, minyak yang dipesan korban pelaku kepada korban tidak pernah datang.

"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk kepada korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," beber Kompol Kadek.

Laporan itu langsung diselidiki polisi dan mencari keberadaan mahasiswi SP.

Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (13/10) di rumahnya, wilayah Ampenan, Kota Mataram.

"Kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar dia.

Polisi juga telah mengantongi salinan dari cuplikan 'story' WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.

Selain itu, menyita dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.

"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng kepada tersangka. Ada juga nota pembelian," ujar Kadek.

Seorang mahasiswi berinisial SP menjalankan modus penipuan jual beli minyak goreng. Korbannya diduga banyak. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News