Modus Penipuan Trading Binary Option, Banyak yang Tergiur

Modus Penipuan Trading Binary Option, Banyak yang Tergiur
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Tersangka memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading komoditi dengan sistem tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi (zero spread),” katanya.

Penawaran yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Future Exchange yang menyebutkan setiap transaksi memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Dalam kenyataannya, Binari Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang mana masa spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Fuure Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

Praktik yang dijalani tersangka membuat korban merasa dirugikan karena dari bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan pengisian ulang atau top up dengan nominal Rp 8,6 juta.

“Korban melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ungkap Whisnu.

Bareskrim masih terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan tersangka lainnya. Saat ini, tersangka yang telah ditangkap ditahan berjumlah satu orang.

“Tersangka Windy ini perannya menawarkan kepada korban, lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata enggak bisa trading. Malah habis uangnya,” kata Whisnu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.

Bareskrim membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option (opsi biner) melalui aplikasi FBS di Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News