Modus Penyelundupan TKW Ilegal Melalui Umrah
Selasa, 21 Juni 2011 – 13:35 WIB
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyebutkan bahwa sebagian besar pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) illegal melalui modus keberangkatan haji dan umrah. Karena itu, Priyo meminta pemerintah serius untuk membenahi masalah TKI ini.
"Ada pengiriman TKW ilegal terkait dengan masalah umrah dan haji. Tadi, sudah disebut saat sidang paripurna,” kata Priyo Budi Santoso, usai memimpin sidang paripurna, Selasa (21/6).
Baca Juga:
Karena itu, imbuh dia, dalam rekomendasi DPR RI terkait masalah TKI kepada pemerintah, legislatif meminta Menteri Agama, berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri Luar Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Priyo menegaskan bahwa DPR meminta pemerintah serius dalam menjalankan rekomendasi itu. Paling tidak dalam waktu tiga bulan harus sudah menampakkan hasil. Jika tidak, tegas Priyo, menteri-menteri dan kepala badan yang sudah disebut dalam rekomendasi itu mundur saja dari jabatannya.
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyebutkan bahwa sebagian besar pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) illegal melalui modus
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1