Modus Penyelundupan TKW Ilegal Melalui Umrah
Selasa, 21 Juni 2011 – 13:35 WIB
"DPR sudah mengusulkan manakala tidak tanggap dan tangkas dalam menjalankan rekomendasi, banyak desakan agar mereka mundur dari jabatannya atas pertanggungjawaban ketidakmampuan mengatasi permasalahan dan menjalankan rekomendasi.Tiga bulan tidak mampu apa boleh buat (mundur saja). Saya selaku pimpinan dewan menyarankan mundur saja, kalau tidak mampu melindungi TKW dan TKI di luar negeri,” kata Priyo lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyebutkan bahwa sebagian besar pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) illegal melalui modus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat