Modus Pesan Ojek Online, Pria Sontoloyo ini Rampas Ponsel Driver Ojol

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran anggota opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penodongan terhadap seorang driver ojek online (ojol) pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku tersebut bernama Nurpriadi alias Fei (23) warga Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban, driver ojol bernama Robin Bulgoni (37)
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar Pukul 01.30 WIB, di jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang.
"Atas laporan korban anggota kami berhasil menangkap pelaku. Namun, saat akan ditangkap pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kami, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," kata Kompol Wahyudi pada Kamis (29/9).
Pelaku memulai aksinya dengan melakukan pemesanan ojek online seperti biasa. Namun, ketika driver ojol sudah mencapai titik pemesanan, pelaku langsung membatalkan pesanan tersebut
"Ketika korban sudah mencapai titik, pelaku membatalkan dengan alasan melakukan pemesanan secara offline. Pelaku kemudian menuding korban kerap mengganti tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal pemesanan," ungkapnya.
Residivis melakukan aksi kejahatan lagi dengan merampas ponsel milik driver ojol.
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu