Modus Pesan Ojek Online, Pria Sontoloyo ini Rampas Ponsel Driver Ojol
![Modus Pesan Ojek Online, Pria Sontoloyo ini Rampas Ponsel Driver Ojol](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/29/nurpriadi-pelaku-penodongan-ojek-online-ojol-di-palembang-paki.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran anggota opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 123 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penodongan terhadap seorang driver ojek online (ojol) pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku tersebut bernama Nurpriadi alias Fei (23) warga Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban, driver ojol bernama Robin Bulgoni (37)
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar Pukul 01.30 WIB, di jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang.
"Atas laporan korban anggota kami berhasil menangkap pelaku. Namun, saat akan ditangkap pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kami, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas," kata Kompol Wahyudi pada Kamis (29/9).
Pelaku memulai aksinya dengan melakukan pemesanan ojek online seperti biasa. Namun, ketika driver ojol sudah mencapai titik pemesanan, pelaku langsung membatalkan pesanan tersebut
"Ketika korban sudah mencapai titik, pelaku membatalkan dengan alasan melakukan pemesanan secara offline. Pelaku kemudian menuding korban kerap mengganti tempat pengantaran hingga kembali ke titik awal pemesanan," ungkapnya.
Residivis melakukan aksi kejahatan lagi dengan merampas ponsel milik driver ojol.
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis