Modus Pesan Ojek Online, Pria Sontoloyo ini Rampas Ponsel Driver Ojol
Kamis, 29 September 2022 – 20:58 WIB

Nurpriadi pelaku penodongan ojek online (ojol) di Palembang. Foto : Humas Polrestabes Palembang
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menodongkan pisau ke arah korban sambil mengambil ponsel merek Realme C11. Pelaku menuduh korban adalah informan polisi.
"Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebuah pisau," jelasnya.
Pelaku Fei mengakui perbuatannya telah menodong dan mengambil ponsel milik korban.
"Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," katanya. (mcr35/jpnn)
Residivis melakukan aksi kejahatan lagi dengan merampas ponsel milik driver ojol.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO