Modus Pesan Ojek Online, Pria Sontoloyo ini Rampas Ponsel Driver Ojol
Kamis, 29 September 2022 – 20:58 WIB
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menodongkan pisau ke arah korban sambil mengambil ponsel merek Realme C11. Pelaku menuduh korban adalah informan polisi.
"Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebuah pisau," jelasnya.
Pelaku Fei mengakui perbuatannya telah menodong dan mengambil ponsel milik korban.
"Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," katanya. (mcr35/jpnn)
Residivis melakukan aksi kejahatan lagi dengan merampas ponsel milik driver ojol.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako & Sediakan Layanan Cukur Gratis untuk Driver Ojol
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti