Modus Pura-Pura Salat, Anak Perempuan Ini Nekat Berbuat Dosa di Masjid
Selasa, 07 September 2021 – 17:29 WIB
"Anak di bawah umur tersebut (pelaku) kami amankan di wilayah Margahayu Raya, Kota Bandung," ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Aksi nekat anak perempuan ini di salah satu Masjid di Jalan Raya Patal Banjaran, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, terekam CCTV, simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid