Modus sebagai Polisi, Rampok Gasak Uang Toko, Korban Disekap

Alasan para tersangka itu dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.
"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.
Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut.
Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.
"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Ketiga perampok mengaku sebagai anggota polisi dan menyekap penjaga toko kemudian menggasak duit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib