Modus Sindikat Penipu Online Sewa Apartemen Hingga Kupon Umrah

jpnn.com, TANGSEL - Sindikat penipu online dibongkar Polsek Serpong. Jumat (16/8) lalu, tiga pelaku penipuan online ini diringkus di Apartemen Sky View, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Ketiga pelaku yakni berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39). Modus yang digunakan ketiganya beragam. Terakhir, mereka dilaporkan ke Mapolsek Serpong usai menipu dengan modus menyewakan aparteman.
Awalnya, sindikat ini memasang iklan penyewaan apartemen di situs jual beli online. Nomor ponsel milik AN dan AS dicantumkan agar calon korban dapat menghubunginya.
Umpan pelaku berhasil menjerat korban. Korban yang berminat menyewa apartemen tersebut mengajak FS bertemu. Saat bertemu korban, FS meyakinkan apartemen itu adalah milik AN.
“AN dan FS akhirnya bertemu dengan korban untuk bernegosiasi harga sewa selama enam bulan,” kata Kapolsek Serpong Komisaris Polisi (Kompol) ST Luckyto, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana
Usai harga sewa disepakati, uang sewa enam bulan telah dibayar penuh oleh korban. Korban tanpa curiga mulai menempati apartemen tersebut.
Namun, belakangan AN diketahui bukan pemilik apartemen. Warga asal Pandeglang ini hanya menyewa apartemen satu bulan dari pemilik aslinya. “Akhirnya dilaporkan ke kami (Polsek Serpong-red),” kata Luckyto.
Modus sindikat penipu online ini mulai dari menyewakan apartemen, penjualan ponsel hingga kupon umrah.
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Safari Ramadan 2025, Sekda Tangsel Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Pembangunan
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Polresta Pekanbaru Tangkap WNA Nigeria terkait Penipuan Modus Love Scam
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Penyiram Air Keras Anggota Polres Tangsel Teridentifikasi