Modus SP Menipu dengan Cara Arisan, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
jpnn.com, SOLO - Arisan fiktif kembali makan korban. Di Solo, Jawa Tengah, sejumlah warga mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Solo telah ditahan Satreskrim Polres Kota Surakarta.
"Pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers, Selasa.
Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.
Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada tanggal 13 Juni 2022.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tersebut. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp 83 juta.
Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya Sukoharjo pada 7 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sejumlah warga mengalami penipuan modus arisan yang dilakukan SP dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya