Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga

Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
Anggota Polresta Banjarmasin meringkus tersangka AD terkait dugaan rudapaksa dengan modus menaguh utang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banjarmasin)

jpnn.com, BANJARMASIN - Modus menagih utang, pria berinisial AD (24) warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, memerkosa tetangganya.

Peristiwa itu ketika suami korban sedang bekerja di luar kota.

"Kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh AD itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA," ucap Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Sabtu.

Eru mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, kemudian petugas menindaklanjuti pengaduan itu guna menyelidiki dan menangkap pelaku.

Tidak berapa setelah kejadian, anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus tersangka kurang dari 1X24 jam atau sekitar pukul 13.00 WITA.

Sesuai interogasi sementara, tersangka AD melakukan aksi tersebut seusai menenggak minuman beralkohol dan mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Dengan menyelipkan kayu di pinggang, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Eru menjelaskan tersangka masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari triplek, setelah masuk langsung menuju kamar korban menagih utang upah kerja dari suami korban sisa sebesar Rp 50 ribu.

Melihat korban memakai pakaian tidur, pelaku warga Banjarmasin memerkosa korban yang sedang ditinggal suami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News