Modus! Tes jadi Bintang Cilik Sinetron, Ternyata...nih Pelakunya
Rabu, 13 Juli 2016 – 06:51 WIB
Arsad dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang penculikan dan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cok/sam/jpnn)
DEPOK – Massa menghajar Arsad, 26, warga Ciracas, Jakarta Timur, yang tertangkap tangan melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta