Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
Kamis, 30 September 2010 – 10:26 WIB
SELONG -- Dugaan pengedar uang paslu (upal) suka membelanjakan uangnya di warung-warung kecil, terbukti. Komplotan pengedar upal dibekuk Polres Lombok Timur (Lotim), setelah menerima laporan dari salah seorang pedagang di Desa Perigi Kecamatan Suela, Senin malam lalu. Saat itu, pelaku, Qr, membeli sekitar enam bungkus rokok di warungnya. Diceritakan, kasus ini berkat laporan pedanag yang curiga uang yang dipakai membayar itu palsu. "Karena tidak seperti uang pada umumnya, si pedagang memanggil warga lainnya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” paparnya.
Dari tertangkapnya Qr, dibekuk juga komplotannya, yakni Jn dan Mn, warga Apitaik, Kecamatan Pringgabaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di tahanan Mapolres Lotim.
Baca Juga:
Kapolres Lotim AKBP Erwin Zadma di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti (BB) upal sejumlah Rp 9 juta. Uang itu terdiri dari Rp 4 Juta pecahan 100 ribu dan Rp 5 Juta pecahan 50 ribu. “BB dan pelaku kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut. Khususnya untuk menangkap Bw,” tegasnya.
Baca Juga:
SELONG -- Dugaan pengedar uang paslu (upal) suka membelanjakan uangnya di warung-warung kecil, terbukti. Komplotan pengedar upal dibekuk Polres Lombok
BERITA TERKAIT
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap