Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi

Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan juga dilapis dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Titus Yudho Uly mengatakan para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api.

Senjata digunakan untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah.

Para pelaku ini ditangkap pada Sabtu (14/12) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, Titus belum memaparkan secara detail terkait kasus ini. Dia hanya menjelaskan tim Resmob masih melakukan penyidikan.

"Untuk memperdalam kasus ini tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," katanya. (Antara/jpnn)


Modus penipuannya dengan memesan logam mulia dengan sistem pembayaran COD, pelakunya ada wanita bersenjata api.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News