Modusnya, Memarahi Anak Asuh Wanita Bertemu Keluarga, Ternyata ada Kasus Besar
Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit.
Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya.
Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," kata Kompol Agus.
Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim. (Antara/jpnn)
Modusnya, memarahi seorang anak asuh wanita bertemu dengan keluarga, ternyata ada kasus besar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun