Moeldoko Keok Lagi, MA Tolak PK Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat

Moeldoko Keok Lagi, MA Tolak PK Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Moeldoko c.s. menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat (PD) kembali kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko selaku ketua umum PD hasil kongres luar biasa (KLB).

"Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA, Kamis (10/8).

Perkara dengan nomor register 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yosran. Adapun anggota majelis hakimnya ialah Lulik Tri Cahyaningrum Cerah Bangun.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," imbuh keterangan di laman resmi MA.

Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi ketua umum PD hasil KLB di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

KLB itu juga memilih Jhonny Allen Marbun sebagai sekjen PD periode 2021-2025.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko selaku ketua umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News