Moeldoko: Saya Sudah Sampaikan ke Kapolri, Tindak Saja

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengaku telah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya menindak tegas terhadap pelaku yang mengancam Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dia menilai, dari sisi etika bernegara tidak sepantasnya memperlakukan seorang presiden yang merupakan simbol negara dengan semena-mena. Dari sisi pelanggaran hukum pun, hal itu harus dipahami dengan baik oleh masyarakat.
BACA JUGA: Ramses: Gerakan People Power, Pembangkangan Terhadap Negara
Dia tidak ingin ketika ada orang melakukan demikian, lantas selesai dengan permintaan maaf.
“Jangan lagi juga fenomena yang berkembang sekarang ini, seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan, minta maaf. Apa-apaan ini yang begini, saya sudah sampaikan kepada Kapolri: jangan lagi ada maaf, tindak saja,” ucap Moeldoko di KSP, Selasa (14/5).
Mantan Panglima TNI ini menambahkan, bila pelaku perbuatan seperti itu diberi maaf, dia khawatir ke depan tindakan mengancam presiden menjadi lumrah.
"Nanti diberi maaf makin enggak tertib. Yang salah ditindak agar tidak sembarangan tata kramanya, ada aturan-aturannya. Kalau ini biarkan. Nanti negara ini menjadi kaos, negara ini menjadi anarkistis, negara ini menjadi tidak tertib. Negara ini harus tetap tertib, enggak boleh sembarangan," tandasnya.(fat/jpnn)
Kepala KSP Moeldoko mengaku telah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya menindak tegas terhadap pelaku yang mengancam Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet