Moeldoko Somasi ICW 3 Kali, Prof Romli Singgung Sikap Tabrak Lari
"Siapa yang menuduh harus membuktikan dengan sikap kesatria dan tidak lari bermain hit and run (tabrak lari)," katanya.
Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Moeldoko sebelumnya menyatakan telah melayangkan somasi untuk ketiga kalinya bagi ICW.
ICW diberi tenggat waktu klarifikasi 5x24 jam terhitung sejak Jumat (20/8).
"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, memberikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir. Kami tegas mengatakan memberi 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," katanya.
Somasi pertama dilayangkan pada 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Dalam somasi, peneliti ICW Egi Primayogha diminta memberikan bukti-bukti mengenai tudingan Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
Otto juga menyebut dalam surat balasan ICW sebelumnya, terkesan lembaga tersebut tidak dapat membuktikan analisis mengenai dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.
ICW sebelumnya memastikan sudah menjawab somasi Moeldoko.
Moeldoko sudah melayangkan somasi ke ICW untuk ketiga kalinya sejak 20 Agustus lalu, Prof Romli menyinggung soal sikap tabrak lari (hit and run).
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kebijakan Impor Beras Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
- Teknologi Inovatif Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam