Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Saiful Huda Ems mengatakan, Moeldoko tidak bisa disebut rangkap jabatan dengan posisinya sebagai kepala staf kepresidenan (KSP), sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang.
Pasalnya, posisi sebagai ketua umum partai bukan jabatan pemerintahan.
"KSP bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), sementara ketua umum parpol bukan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan). Jadi, tidak perlu dipermasalahkan, karena bukan bentuk dualisme jabatan," ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (8/3).
Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman ini juga menyoroti pandangan yang menyebut pelaksanaan KLB PD di Deli Serdang, Jumat (5/3) kemarin, menyalahi AD/ART partai berlambang mercy.
Menurutnya, AD/ART parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan konstitusi.
Jika tidak, maka AD/ART parpol patut diduga bermasalah. Demikian juga dengan kepengurusan di parpol tersebut.
"Semua AD/ART parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa kepengurusan parpol, itu persoalan internal. Kemenkumham dan PTUN hanya bertindak sebagai wasit atau juri saja, jika diumpamakan sebuah pertandingan olahraga," ucapnya.
Saiful mengatakan, hasil KLB Deli Serdang bisa saja dianggap sah jika KLB Deli Serdang merupakan upaya merivisi AD/ART PD agar sesuai dengan UU Parpol dan konstitusi.
Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid