Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
Senin, 08 Maret 2021 – 16:41 WIB

Moeldoko. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.
Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Prabowo Bertemu Megawati, Demokrat Singgung Soal Sikap Patriot
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa