Moeldoko Tak Bisa Disebut Rangkap Jabatan, Begini Alasannya
Senin, 08 Maret 2021 – 16:41 WIB
Meski demikian, ketidakpuasan diyakini akan merebak dari pihak-pihak yang saling bertentangan.
Apalagi jika nantinya hasil KLB PD disahkan kemenkumham, maka dipastikan konflik PD bergulir ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.
Moeldoko sebelumnya disarankan mengundurkan diri dari jabatan KSP, terlepas apa pun nantinya keputusan kemenkumham terhadap hasil KLB PD Deli Serdang Sumatera Utara.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Saiful menyebut Moeldoko tak bisa disebut rangkap jabatan sebagai KSP sekaligus ketua umum PD versi KLB Deli Serdang. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi