Moeldoko Tak Terima Tuduhan ICW, Berikan Waktu 3 x 24 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan Moeldoko mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
"Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.
Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.
Jika ICW tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, Moeldoko akan melapor kepada yang berwajib.
"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," tambah Otto.
Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin.
"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.
Moeldoko memberikan waktu kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor