Moeldoko Tak Terima Tuduhan ICW, Berikan Waktu 3 x 24 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan Moeldoko mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
"Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.
Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.
Jika ICW tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, Moeldoko akan melapor kepada yang berwajib.
"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," tambah Otto.
Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin.
"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.
Moeldoko memberikan waktu kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Platform MDI Resmi Meluncur, Moeldoko: Jangan jadi Pemain Tanah Abang Terus
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional