Moeldoko Ulas Isu Dwifungsi ABRI hingga Profesionalitas TNI

Moeldoko Ulas Isu Dwifungsi ABRI hingga Profesionalitas TNI
Moeldoko. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko angkat bicara soal kritik publik terhadap pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang dinilai ingin mengembalikan Dwifungsi ABRI, dengan memberi peluang kepada para perwira tinggi TNI memegang jabatan di kementerian dan lembaga.

Menurut Moeldoko, di dalam reformasi internal TNI yang dimulai pada 1998, ada tiga hal yang disasar menjadi objek reformasi internal, ketiganya adalah struktrur, doktrin, dan kultur.

"Terhadap struktur yang dibenahi hal-hal sosial politik dihilangkan, kotak sospol dibuang, sehingga TNI benar-benar bermain di area pertahanan," ucap Moeldoko di Kator Staf Presiden (KSP), Jumat (8/3).

BACA JUGA: Usulan Mendagri Bakal Hidupkan Dwifungsi ABRI Format Baru?

Berikutnya dilihat doktrin, acuan TNI adalah konstitusi, turunannya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dia lantas melontarkan pertanyaan kritis, apakah telah terjadi restruktrurisasi lagi di TNI? Menempatkan fungsi sospol di TNI? Kemudian, apakah ada perubahan UU TNI dengan menempatkan fungsi sosial politik?

"Kalau dua hal itu tidak terjadi ngapain kita ributkan hal yang tidak jelas. Jadi ini diperlukan sikap kritis, jangan ikut-ikutan larut dalam diskursus yang sebenarnya berita itu (dwifungsi) enggak benar. TNI tidak hidup dalam ruang hampa, tapi hidup ruang publik yang semuanya bisa mengontrol," tutur Moeldoko.

Selanjutnya, di bidang kultur, para senior di militer menempatkan TNI pada posisi yang pas dan bisa diterima oleh rakyat. Sebab, yang terbaik bagi TNI itu terbaik bagi rakyat, begitu sebaliknya. Sehingga, secara kultur terus dibenahi dari waktu ke waktu.

Moeldoko angkat bicara soal kritik publik terhadap pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang dinilai ingin mengembalikan Dwifungsi ABRI, dengan memberi peluang kepada para perwira tinggi TNI memegang jabatan di kementerian dan lembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News