Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU

Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada pimpinan DPR melanggar UU. Sebab, sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, pembahasan RAPBN hanya boleh dilakukan Banggar DPR.

“Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Hary Azhar Azis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/9).

Meski begitu, lanjutnya, KPK juga dinilai bersalah, karena memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi. Padahal, tudingan penerimaan aliran dana ditujukan kepada individu.

“Bisa juga orang-perorang itu berkomplot, itu harus diselidiki oleh KPK dengan pendekatan pemeriksaan harus perorangan, bukan Banggar secara institusi,” kata dia.

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News