Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
Jumat, 23 September 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada pimpinan DPR melanggar UU. Sebab, sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, pembahasan RAPBN hanya boleh dilakukan Banggar DPR.
“Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Hary Azhar Azis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/9).
Meski begitu, lanjutnya, KPK juga dinilai bersalah, karena memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi. Padahal, tudingan penerimaan aliran dana ditujukan kepada individu.
“Bisa juga orang-perorang itu berkomplot, itu harus diselidiki oleh KPK dengan pendekatan pemeriksaan harus perorangan, bukan Banggar secara institusi,” kata dia.
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada
BERITA TERKAIT
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo