Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
Jumat, 23 September 2011 – 22:02 WIB
Sementara anggota Banggar dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap persoalan Banggar bisa cepat diselesaikan oleh Pimpinan DPR. Dirinya menyebut salah satu ukuran penyelesaiannya itu adalah apabila regulasi, mekanisme, dan kebijakan yang diputuskan di Banggar DPR tidak dipersolkan bahkan diperiksa oleh KPK.
Pasalnya, kata anggota DPR dari Kalimantan Selatan ini, pembahasan RAPBN adalah pembahasan sebuah Undang-undang. Karena itu, jika UU yang dihasilkan dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka ada hak warga negara untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU itu.
“Saya harap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat selesai. Selesai dalam arti, ketika regulasi, mekanisme, dan kebijakan di Banggar tidak dipersoalkan dan diperiksa KPK, karena sudah jelas diatur UU. Sehingga semua anggota Banggar tidak terancam yang bukan-bukan. ” papar Syaifullah.
Menurut dia, jika hal itu belum terselesaikan, maka tidak akan ada yang mau membahasnya karena anggota Banggar merasa terancam. “Hak imunitas kita dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus benar-benar diberikan. Itu aturan UU dan tata tertib DPR. siapa yang mau bahas kalau setiap saat dipanggil KPK,” kata Wasekjen DPP PPP itu.
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi