Mogok Kerja, PNS Pengadilan Terancam Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menanggapi aksi mogok kerja pegawai negeri sipil (PNS) pengadilan di sejumlah daerah. Dia meminta aksi tersebut jangan sampai mengganggu kinerja pengadilan. Jika operasional pengadilan terganggu, PNS yang mogok kerja harus diberikan sanksi.
"Kalau sudah mengganggu, harus ada tindakan indispiliner dari pimpinannya," kata Azwar kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4).
Azwar tidak menyebutkan sanksi apa yang harus diterapkan, apakah itu skorsing ataupun pemecatan. Soal urusan sanksi, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan pengadilan.
Azwar sendiri mengaku belum menerima laporan spesifik soal mogok kerja PNS pengadilan di beberapa daerah. Ia belum tahu apa motif di balik aksi mogok kerja tersebut.
Menteri asal Aceh ini akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan kementerian terkait untuk membahas aksi mogok kerja PNS. Ia berjanji akan melakukan perbaikan jika memang tuntutan para PNS masuk akal.
Apalagi, sambungnya, selama ini pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan PNS melalui remunerasi. Oleh karenanya jika ternyata PNS mogok kerja karena ingin naik gaji, maka hal tersebut dinilai kurang pantas.
"Kurang patut dong, kan pemerintah terus berusaha memperbaiki, remunerasi. Kita juga menuntut kinerja yang bagus ya," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menanggapi aksi mogok kerja pegawai negeri sipil (PNS) pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat