Mohamad Farid Rumdana Resmi Menjabat Kajari Bireuen
jpnn.com, BIREUEN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf melantik Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8).
Mohamad Farid yang sebelumnya menempati jabatan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Aceh itu menggantikan peran Plt Kajari Bireun, Mangantar Siregar.
Prosesi pelantikan itu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh Wakajati, para asisten bersama sejumlah pejabat Kejati Aceh dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Aceh.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021.
Selain melantik Mohamad Farid, pada kesempatan itu Kajati Aceh melantik 3 pejabat eselon III lainnya, yakni pejabat baru Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta 2 orang Koordinator.
Muhammad Yusuf mengatakan dalam masa pandemi Covid-19 Kepala Kejaksaan Negeri harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan.
Menurut dia, kajari baru harus melakukan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kajari harus melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," ungkap Muhammad Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (5/8).
Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melantik Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen.
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024