Mohammad Toha DPR Minta Dokumen Warkat Mesti Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengungkapkan salah satu permasalahan tanah yang ada saat ini karena ketidakterbukaan dokumen warkat.
Dia memaparkan kasus permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Jawa Timur, misalnya, yang dikenal dengan surat hijau dan permasalahan pertanahan antarwarga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) yang jumlahnya lebih dari 5 ribu orang dengan PT KAI.
"Ini terjadi salah satunya karena ketidakterbukaan dokumen warkat. Dokumen warkat itu sebenarnya terbuka bagi siapa pun untuk mengaksesnya. Dengan terbukanya dokumen warkat, maka bisa duduk bareng, dibicarakan kedua pihak. Sehingga tidak harus masuk ke pengadilan,” ungkap Toha.
Politisi Fraksi PPP ini menjelaskan, jika tidak dibiarkan akses untuk melihat dokumen warkat itu sejatinya bisa dilaporkan ke Ombudsman.
Selain itu, dia menilai segala permasalahan pertanahan nasional itu butuh good will (niat baik) dari pemerintah.
Dengan kata lain, harus ada penanganan dari koordinator utama dari bidang pertanahan itu sendiri, yakni Menteri ATR/BPN, Kejaksaan dan Menteri Keuangan.
Negara sudah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Saya minta Pak Menteri datang langsung ke lokasi, setidaknya kesini (BPN Kanwil Jawa Timur) untuk merekapitulasi semua persoalan pertanahan yang ada. Mungkin penyelesaiannya tidak bisa memuaskan semua pihak,’’ katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta agar dokumen warkat harus terbuka
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?