Mohammad Toha DPR Minta Dokumen Warkat Mesti Terbuka
Senin, 19 September 2022 – 17:42 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Foto: dokumentasi DPR RI
Paling tidak, harus ada kemajuan dari penyelesaian pertanahan ini. DPR terus memantau dan mendorong terus penyelesaian masalah ini.
Secara umum, warkat yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata.
Untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta agar dokumen warkat harus terbuka
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan