Mohon Bersabar, Izin Liga 1 Sedang Diproses Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan izin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2021-2022 yang rencananya dimulai pada 27 Agustus 2021 masih berproses dengan melibatkan pihak terkait.
"Sementara ini (izin-red) masih dalam proses," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Argo, dalam menerbitkan izin penyelenggaraan Liga 1 tersebut Polri melibatkan pihak lain, di antaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas COVID-19.
Koordinasi ini dibutuhkan karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, terlebih adanya kenaikan kasus positif harian di wilayah Jawa-Bali sehingga pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang menjadi tempat pelaksanaan kompetisi sepak bola Indonesia tersebut.
"Masih dalam proses, tentunya Polri kan harus melibatkan izin dari yang lain, dari Kemenpora, dari BNPB dan sebagainya," ujar Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu pun berjanji akan memberikan keterangan pers secara khusus terkait izin Liga 1 tersebut dalam waktu dekat, bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
"Untuk liga nanti akan memberikan konpers tersendiri. Nanti dengan Bapak Menpora, artinya nanti kami akan memberikan informasi kepada teman-teman kapan nanti akan kami berikan izin," ujar Argo.
Sejatinya izin Liga 1 dari Polri sudah diberikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali pada akhir Mei 2021 lalu.
Polri dan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas COVID-19.sedang memproses izin penyelenggaraan Liga 1.
- PSBS Biak Tengah Dijauhi Dewi Fortuna
- Kalahkan Persita, Persib Seharusnya Bisa Cetak 3 Gol Lebih
- Persita Optimistis Hadapi Persib, Pelatih: Kami Tidak Mau Kalah
- Liga 1: Kekuatan Persita di Mata Pelatih Persib Bojan Hodak
- Persebaya Vs Borneo FC: Nadeo Kartu Merah, Rivera Ukir Brace
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama