Mohon Disimak Buat Imam dan Pengkhotbah, Fatwa MUI Soal Salat Jumat
Kamis, 04 Juni 2020 – 17:56 WIB

Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal.
Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya. (ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menyambut kondisi new normal, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan salat Jumat, terutama bagi imam dan pengkhotbah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
- MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel untuk Diboikot
- Bela Palestina, MUI Imbau Masyarakat Indonesia Boikot Produk-Produk Israel