Mohon Doa Warga Sulsel, IAS: Hakim Akan Memutuskan Seadil-adilnya
"Bagaimana saya bisa percaya apa yang anda katakan jika tidak ada buktinya?" kata hakim pada saksi.
Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah Ilham ditetapkan tersangka tanggal 2 Mei 2014 berdasarkan hasil penyelidikan KPK, namun penyidikan baru mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di bulan Juli 2014.
"Keuangan PDAM yang berasal dari APBD atau APBN. Sehingga bentuk kerugian negara yang disangkakan KPK kepada IAS sama sekali tidak mendasar," sebut Kuasa Hukum IAS Nasiruddin Pasigai.
Meski demikian, Tim Divisi Hukum KPK Rasamala Aritonang menjelaskan pihaknya tetap percaya gugatan pemohon akan ditolak oleh hakim pengadilan. Meski tak mampu memberikan bukti secara detail di pengadilan, dirinya percaya hakim akan memutuskan seadil-adilnya.
"Kita lihat saja hasilnya Selasa nanti," tandasnya, usia sidang Jumat sore lalu. (uki/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan sidang praperadilan atas permohonan Ilham Arief Sirajuddin (IAS),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan