Mohon Doa Warga Sulsel, IAS: Hakim Akan Memutuskan Seadil-adilnya

"Bagaimana saya bisa percaya apa yang anda katakan jika tidak ada buktinya?" kata hakim pada saksi.
Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah Ilham ditetapkan tersangka tanggal 2 Mei 2014 berdasarkan hasil penyelidikan KPK, namun penyidikan baru mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di bulan Juli 2014.
"Keuangan PDAM yang berasal dari APBD atau APBN. Sehingga bentuk kerugian negara yang disangkakan KPK kepada IAS sama sekali tidak mendasar," sebut Kuasa Hukum IAS Nasiruddin Pasigai.
Meski demikian, Tim Divisi Hukum KPK Rasamala Aritonang menjelaskan pihaknya tetap percaya gugatan pemohon akan ditolak oleh hakim pengadilan. Meski tak mampu memberikan bukti secara detail di pengadilan, dirinya percaya hakim akan memutuskan seadil-adilnya.
"Kita lihat saja hasilnya Selasa nanti," tandasnya, usia sidang Jumat sore lalu. (uki/awa/jpnn)
JPNN.com JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan sidang praperadilan atas permohonan Ilham Arief Sirajuddin (IAS),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung