Mohon Doanya, Tiga Polisi Hilang akibat Speedboat Polairud Tenggelam
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah speedboat milik Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri mengalami kecelakaan di sekitar Pulau Tibi, Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara pada Minggu (9/8) dini hari.
Insiden itu mengakibatkan speedboat Polairud tenggelam, sementara tiga anggota Polri hilang.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peristiwa nahas itu bermula ketika kapal bernama Kepodang-5001 milik Polairid melakukan patroli rutin pada Sabtu (8/8) malam sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Saat itu, speedboat yang biasa menempel Kepodang-5001 tersebut melakukan patroli terpisah.
“Sekitar pukul 00.00 hingga 06.00 itu cuaca buruk, dan pihak kapal sudah tidak ada komunikasi dengan personel patroli menggunakan speedboat,” kata Argo kepada wartawan.
Ternyata, speedboat itu tenggelam. Unsur Polairud yang ada di kapal kepodang-5001 pun langsung melakukan pencarian hingga saat ini.
Speedboat nahas itu membawa enam orang. Tiga di antaranya sudah ditemukan, yakni Bripka Ujang Walia, Brigpol Amrullah, dan Bharada Rivaldi.
Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian. Ketiganya adalah Brigpol Ivan, Bharatu Yoseph Arianto, dan Bharatu Donni Budi Santoso.
Hingga kini, proses pencarian masih berlangsung dengan melibatkan Ditpolairud Polda Kaltara, tim SAR dan warga sekitar.
Sebuah speedboat milik Polairud tenggelam di sekitar perairan Pulau Tibi di Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara pada Minggu (9/8) dini hari yang mengakibatkan tiga krunya hilang.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT