Mohon Izin Pak, Diduga Terjadi Pelanggaran
Selanjutnya, setelah keempat orang ini selesai memilih, KPPS tak memperbolehkan orang lain lagi untuk mencoblos. TPS 42, menurut Idris, memang rawan. Tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu.
“Pernah terjadi pelanggaran tahun lalu, namun berbeda tim pengawasnya. Jadi, saya tak mau komentar,” ungkap Idris.
Belum lagi laporan soal adanya panitia atau saksi di bawah umur. Idris mengaku, untuk menjadi panitia atau saksi, harus berumur 17 tahun ke atas, atau sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Memang saya mendengar isu tersebut, namun saat ini saya tak dapat berkomentar banyak, karena laporannya belum masuk ke kami. Apabila memang benar adanya, panwaslu akan menindak sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk kasus ini, tinggal menunggu laporannya dibuat. Baru kami bisa menindak,” pungkasnya. (*/amn/san/k9)
Pada Pilgub Kaltim, di salah satu TPS di Kutai Timur, ada empat warga yang datang ke TPS tak membawa KTp boleh menyoblos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilkada Kalimantan Timur Versi Survei GRC
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- Pilkada Kaltim: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Ungguli Calon Petahana
- Survei IDM: Pilkada Kaltim, Petahana Keok Lawan Penantang