Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian Covid-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya," katanya.
Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada 30 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada Januari 2022.
"Nanti, kan, tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid. (antara/jpnn)
Farid Ma'ruf menyatakan apabila ada ASN yang melanggar larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru, maka akan diberikan sanksi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA