Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:01 WIB
Muhadjir mengatakan warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.
"Sehingga nanti diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan."
"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," kata Muhadjir.(Antara/jpnn)
Mohon maaf, pemerintah terpaksa menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021, demi hal ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting