Mohon Maaf Pengguna Jalan, Ahli Waris Terpaksa Blokir Tol Andara

Mohon Maaf Pengguna Jalan, Ahli Waris Terpaksa Blokir Tol Andara
Jalan Tol Andara KM 02.400. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris dari tanah yang kini dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok berencana melakukan penutupn jalan tersebut pada Senin, 28 Maret 2022 mendatang.

Pasalnya, pihak ahli waris tersebut hingga saat ini haknya masih belum diberikan ganti rugi, malahan dia masih ditagih pajak terkait tanah tersebut.

"Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Dan kami berharap Presiden Jokowi juga mendengar dan memberikan atensi atas tindakan yang akan kami buat berupa penutupan jalan tol tersebut, kami dari pihak pemilik tanah meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan tol ANDARA karena tidak ada opsi lain," ujar perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman pada wartawan, Kamis (24/3).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya ke berbagai pihak dan instansi terkait, termasuk pemerintah guna mendapatkan ganti rugi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok.

Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik dan atau upaya penggantian ganti rugi atas tanah milik ahli waris tersebut.

Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, penutupan Jalan Tol Antasari-Depok bakal dilakukan oleh pihaknya pekan depan.

Setidaknya, ada 6 ahli waris yang tanahnya belum dibayar ganti rugi, mereka para ahli waris almarhum H Nur Usman yang memiliki 26 bidang tanah yang terletak di Kp Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, KM 4.800, Jakarta Selatan.

"Kiranya maaf kami sampaikan pada masyarakat pengguna jalan tol Andara, karena hari Senin depan mohon untuk sementara waktu jangan melewati jalan Tol Antasari-Depok karena akan kami ditutup pada tanggal tersebut," bebernya.

Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, penutupan Jalan Tol Antasari-Depok bakal dilakukan oleh pihaknya pekan depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News