Mohon Maaf Pengguna Jalan, Ahli Waris Terpaksa Blokir Tol Andara
Pihaknya merasa cara ini merupakan yang terbaik untuk memaksa pemerintah memberi perhatian terhadap masalah yang ada.
"Dan kami yakin apa yang kami lakukan telah mempertimbangkan dari aspek yuridis demi memperjuangkan hak klien kami, maka penutupan jalan tol Andara merupakan cara terbaik untuk mempercepat pemenuhan pembayaran terhadap hak klien kami sebagai pihak yang berhak, maka kami yakin apa yang kami lakukan sudah benar," jelasnya.
Djamal mengungkapkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya sebelumnya guna mendapatkan ganti rugi atas lahan yang telah dipakai untuk Tol Antasari-Depok, termasuk telah menyurati Menkopolhukam RI, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemprov DKI DKI Jakarta, (Gubernur DKI), BPN Jakarta Selatan, kantor Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspphutowa, hingga Lurah Ciganjur Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum Drs. H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris, dan bahkan NOPnya masih atas nama pemilik/ahli waris, sesuai keterangan Bapenda Desember 2021.
Ada pula surat balasan dari PT Jasa Marga yang berisi pernyataan bahwa perusahaan pelat merah itu bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi atau yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasari-Depok. Hak tersebut dimiliki PT Citra Waspphutowa.
Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan bahwa seluruh pengadaan tanah, termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instansi Kementerian PUPR dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan hasil, dan belum ada itikad baik dari instansi terkait yang telah kami surati, dan memberi kesan seolah saling lempar tanggung jawab, antara yang satu dengan yang lain, hal ini membuat para ahli waris merasa terdzolimi dan dirugikan haknya selama bertahun tahun.
"Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang tidak lain adalah klien kami, baik berupa SHM maupun Girik leter C, dan belum ada peralihan kepada siapapun, kami terus berusaha sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, adalah merupakan waktu yang cukup panjang, sehingga penutupan jalan tol, terpaksa harus kami lakukan sampai dengan direalisasikan pembayaran ganti rugi sebagai pilihan terakhir," pungkasnya. (dil/jpnn)
Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, penutupan Jalan Tol Antasari-Depok bakal dilakukan oleh pihaknya pekan depan
Redaktur & Reporter : Adil
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Usut Korupsi Jalan di Kaltim, KPK Periksa Bos PT Logam Mulia Cemerlang hingga Guru Besar
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo