Mohon Maaf, Perizinan Salat Idulfitri di Lapangan Dicabut

Kelima, surat kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo, nomor 2382/kw.30/BA.03.2/2020 tentang imbauan/seruan.
Keenam, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 28 tahun 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.
Ketujuh, tausiyah MUI Provinsi Gorontalo.
Kedelapan, keputusan hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama wali kota/bupati se-Provinsi Gorontalo tanggal 21 Mei 2020.
Pemkab Gorontalo Utara mengimbau kepada seluruh kaum muslim di kabupaten itu untuk mematuhi anjuran untuk salat Id di rumah tersebut.
Bupati Gorontalo Utara juga menegaskan tidak akan menggelar halal bi halal maupun open house, baik di kediaman pribadi maupun rumah dinas jabatan.
Ia juga meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk menyebarluaskan surat edaran tersebut agar tidak ada penyelenggaraan shalat Id di lapangan maupun masjid. (antara/jpnn)
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, membatalkan keputusan perizinan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah, di lapangan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- Salat Id Pertama Jadi Gubernur, Ahmad Luthfi Minta Warga Bangun Jawa Tengah
- Takbir Bergema di Langit Pekanbaru, Syahdunya Salat Idulfitri di Masjid Raya Annur