Mohon Maaf tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengumumkan untuk tempat usaha, hotel juga restoran tidak diperbolehkan menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.
"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin di Jakarta Selatan, Jumat.
Menurutnya, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.
"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.
Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran TNI dan Polri.
Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.
Pemerintah DKI menegaskan terkait larangan menggelar perayaan Tahun Baru 2021 di hotel, kafe, dan resto.
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Ungkap Resolusi Tahun 2025, Yeyen Lidya: Jadi Lebih Baik
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru