Mohon Maaf tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengumumkan untuk tempat usaha, hotel juga restoran tidak diperbolehkan menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.
"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin di Jakarta Selatan, Jumat.
Menurutnya, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.
"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.
Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran TNI dan Polri.
Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.
Pemerintah DKI menegaskan terkait larangan menggelar perayaan Tahun Baru 2021 di hotel, kafe, dan resto.
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan