Mohon Parpol Legawa jika Ada Reshuffle Kabinet, Sebaiknya jangan Ikut Campur
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasehat Jenggala Center Iskandar Mandji menilai kemaraham Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negera merupakan hal yang wajar.
Pasalnya, kata dia, masih banyak kementerian yang belum bekerja maksimal di tengah pandemi Covid-19.
“Kalau menurut kami itu wajar jika Presiden marah karena banyak kementerian bekerja biasa-biasa saja, tanpa sense of crisis. Padahal Indonesia berada dalam situasi tidak normal,” ungkap Iskandar dalam keterangan tertulisnya.
Iskandar mengatakan pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu sangat serius. Hal itu terlihat dari raut wajah dan gesture tubuh Presiden pada saat berpidato.
Termasuk ungkapan reshuffle menteri, bukan sesuatu yang tidak mungkin.
“Apa yang Presiden Jokowi sampaikan terkait akan mereshuffle Menteri yang tidak maksimal adalah langka yang tepat, mengingat persoalan bangsa hari ini terutama dalam sektor ekonomi dan kesehatan membutuhkan kerja serius," ungkapnya.
"Jika mereka lambat dan bertindak tidak tepat, Indonesia bakal digilas krisis," sambungnya.
Terkait perbaikan Kabinet, lanjut Iskandar, dalam menyusun kabinet kerja tidak hanya mencari orang pintar melainkan dibutuhkan orang-orang yang memiliki jam terbang tinggi terhadap suatu persoalan, terutama yang berkaitan dengan birokrasi.
Kemudian profesional atau ahli di bidangnya. Terakhir adalah orang-orang yang memiliki leadership yang tinggi.
Partai politik pendukung diminta bersikap lapang dada jika Presiden Jokowi harus melakukan reshuffle kabinet untuk mencari sosok menteri yang lebih mumpuni.
- PPP Terbuka Menerima Jokowi Bergabung, Tetapi Harus Sesuai Aturan
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Repdem Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Yandri
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti