Mohon Perhatian! Kementan Minta Daerah Tidak Telat Input Kebutuhan Pupuk di RDKK

Mohon Perhatian! Kementan Minta Daerah Tidak Telat Input Kebutuhan Pupuk di RDKK
Ilustrasi. Foto: kiriman dari Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta daerah tidak telat melakukan input data kebutuhan pupuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pasalnya, pemerintah melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai RDKK, dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

Plt. Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Rahmanto mengatakan, hal ini penting karena jika data tidak diinput, maka petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi. Ini pula yang sering menimbulkan masalah.

“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan, maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” kata Rahmanto, Selasa (18/2).

Sebagaimana diketahui, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Rahmanto menegaskan, pendataan sudah dimulai sejak 2018. Hampir setiap bulan, sejak April 2019, pihaknya mengirimkan surat kepada dinas yang membidangi pertanian yang meminta mereka segera mengunggah (upload) data RDKK yang lengkap dengan NIK dan KK secara digital karena kebijakan 2020 hanya menggunakan data e-RDKK yg sudah diunggah.

Selain itu, adanya efisiensi dana yang disediakan untuk subsidi oleh pemerintah, memaksa Kementan harus membaginya secara proporsional.

“Tahun ini dana subsidi pupuk sebesar Rp 26 triliun, berkurang dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 29,5 triliun,” katanya.

Pemerintah melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai RDKK dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News