Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk yang mengatur pengupahan masih tetap berlaku.
Karena itu, dia meminta semua pihak, termasuk para kepala daerah, untuk mengikuti ketentuan pengupahan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam dua tahun ke depan.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK," tegas Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Jumat (3/12).
Menaker Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.
Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
"Saya juga mengingatkan dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegasnya.
Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM