Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK
Jumat, 03 Desember 2021 – 08:33 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk yang mengatur pengupahan masih tetap berlaku. Foto: Kemnaker
Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.
"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU," tegasnya.
Menaker juga meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah ditemukan terjadi pelanggaran.
"Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," tandasnya. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kadin DKI Jakarta Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM