Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK
Jumat, 03 Desember 2021 – 08:33 WIB
Mediator akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan pengawas harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang pengupahan.
"Saya telah menginstruksikan agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM 2022 serta penerapan SUSU," tegasnya.
Menaker juga meminta para kepala daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di daerah ditemukan terjadi pelanggaran.
"Mari kita bersama-sama ciptakan ekosistem upah yang berkeadilan," tandasnya. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- ASABRI Gelar USAHA Untuk Indonesia